Pertanyaan:
Ada seorang tua yang melakukan ibadah umrah. Ketika sampai di Ka’bah, dia tidak kuat melaksanakan umrah. Apa yang harus dilakukannya?
Jawaban:
Dia tetap dalam ihramnya (ihramnya tidak batal) hingga dia kuat lagi melakukannya, kecuali jika dia telah mensyaratkan kepada dirinya sendiri ketika ihram, “Jika saya terkena halangan, maka posisi saya hanya sampai pada rukun yang saya terhalang darinya.” Jika dia mengatakan seperti itu, maka tidak perlu ber-tahalul, hajinya batal, dia tidak mendapatkan pahala umrah, dan dia tidak perlu melaksanakan Thawaf Wada’.
Adapun jika dia tidak mengatakan apa-apa dan tidak mengharapkan hilangnya pahala dari amalan yang dia kerjakan, maka dia boleh ber-tahalul dan menyembelih hewan kurban sebagai fidyah jika dia mendapatkannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (Qs. al-Baqarah: 196).
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menyempurnakan umrah Hudaibiyah, beliau menyembelih hewan kurban dan bertahalul.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Anak Hamil Diluar Nikah, Ciri Pemimpin Menurut Islam, Pemakaman Muslim, Tanya Jawab Bank Syariah, Ingin Taubat, Istri Meninggal Suami Menikah Lagi